Dari segi agama Islam, syarat sah pernikahan penting
sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan
melakukan hubungan seksual sehingga terbebas dari perzinaan. Perkawinan sudah
sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan.
Adapun yang
termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu
mempelai pria dan wanita.
2. Adanya akad (sighat) yaitu perkataan dari pihak
wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau
wakilnya (kabul).
3. Adanya wali dari calon istri.
4. Adanya dua orang saksi.
Apabila salah satu syarat itu tidak dipenuhi maka
perkawinan tersebut dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada
perkawinan.
Selain itu perlu
diperhatikan pula Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang
berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum
masing-masing agama dan kepercayaannya."