Pages

Senin, 20 Oktober 2014

Jajanan Pasar (2)


Jangan bosan-bosan dengan artikel jajanan pasar, ya. Karena memang jajanan pasar itu buanyak dan nggak akan pernah bosan untuk disebutin satu-satu. Nah, setelah yang lalu kita membahas klepon, timus, lemper, dan arem-arem. Enaknya sekarang kita membahas tentang apa, ya? Wah, tenang. Masih ada banyak kok stok jajanan pasarnya.



Siapa yang pernah makan sosis solo? Yep, namanya sosis solo tapi bentuknya nggak kayak sosis, tapi lebih mirip ke risoles dalam versi lebih kecil dan padat. Sampai sekarang pun saya heran, kenapa makanan ini disebut sosis solo. Namun, dari pada pusing memikirkan soal asal namanya, lebih baik kita snatap saja sosis solo ini! Isinya berupa daging ayam cincang dengan rasa manis dan gurih. Nyemm!! Sekali lahap, pasti ingin tambah satu lagi.



Kemudian dilanjut dengan semar mendem. Lagi-lagi di sini saya kena serangan bingung juga. Semar mendem, maksudnya semar mabuk atau bagaimana ya? Bentuknya sih seperti persegi panjang yang gendut. Semar mendem merupakan makanan yang terdiri dari kulit dadar lalu diisi dengan ketan serta cacahan ayam. Rasanya bercampur antara asin kulit dadar, rasa datar ketan dan manis cacahan ayam. Sekilas, rasanya sedikit mengingatkan saya dengan lemper.


Ada juga lapis. Pernah makan lapis? Ini terbuat dari tepung ketan dan sangat manis dengan warna yang bermacam-macam tiap lapisannya. Dari dulu, saya suka liat warnanya tapi tidak suka memakannya. Alasannya satu, makan satu gigitan saja sudah bikin kenyang. Saya ndak tahan dengan rasa manisnya. Jadi, kalau mendapat berkat dan ada isi kue lapisnya, bisanya saya lembar ke anggota keluarga lain yang doyan makan manis-manis. :)))

Masih mau jajanan pasar yang lain?

Jajanan Pasar

Obrol-mengobrol mengenai makanan pasti tidak akan ada habisnya. Terlalu banyak jenis makanan yang ada di Indonesia, bahkan tiap kota pun memiliki penganan khasnya sendiri-sendiri. Sekarang, saya ingin membicarakan beberapa jenis makanan atau jajanan pasar yang kemungkinan besar sering kita jumpai di pasar (khususnya jawa tengah atau jawa timur, karena saya nggak yakin jajanan pasar di provinsi-provinsi lain sama dengan di sini).


Jajanan pasar yang menjadi salah satu kesukaan saya, yang pertama adalah klepon. (Sebenarnya bukan kesukaan juga sih, saya malah lebih suka timus). Klepon ini terbuat dari tepung kanji yang kemudian diisi dengan gula merah lalu direbus kemudian ditaburi parutan kelapa. Jika orang yang memesak klepon ini tidak ahli, akhir pembuatan klepon ini bisa ditebak, adonannya akan lengket satu sama lain dan bentuknya tidak akan kelihatan seperti klepon.


Kemudian, yang kedua adalah timus. Timus merupakan penganan dari ubi yang kemudian ditumbuk kemudian dikepal setalah dicampur dengan tepung kanji serta telur dan ada sedikit garamnya. Baru setelah itu digoreng hingga kuning keemasan. Makanan ini sangat enak dan mengenyangkan, lho. Makan satu atau dua-tiga buah timus bisa kenyang seharian. Apalagi kalau minumnya pake teh atau kopi panas. Hmmm, nikmat!


Setelah itu, ada juga jajanan pasar yang amat mengenyangkan, yaitu Lemper dan arem-arem. Sekilas, kedua makanan ini terlihat sama karena sama-sama dibungkus dengan daun pisang dan bentuknya mirip lontong. Namun, saat kita membuka bungkus daunnya, kita bisa melihat jelas kalau kedua makanan ini berbeda jauh! Lemper terbuat dari beras ketan dan berisi cacahan daging ayam dan terasa manis serta gurih. Sedangkan arem-arem terbuat dari beras yang diisi dengan sambal goreng dan rasanya pedas.

Jadi, piliha kudapan mana untuk menemani pagi atau soremu?

Jumat, 17 Oktober 2014

Indonesia Book Festival (IBF)


Ada 2 pengertian IBF di sini. Dua-duanya mengacu pada acara pameran buku, yang pertama adalah Islamic Book Fair dan yang kedua adalah Indonesia Book Fair. Keduanya merupakan event tahunan yang tiap tahun diadakan di Jakarta. Islamic Book Fair diadakan  28 Februari – 9 Maret 2014 lalu, dan mengangkat tema “Saatnya Umat Berkarakter Qur’ani”. Sedangkan Indonesia Book Fair baru akan diadakan november mendatang, yaitu pada tanggal 1 – 9 November 2014, di Istora Senayan.

Pada event tahun yang sering diadakan ini, biasanya diikuti oleh berbagai penerbit nasional. Di sini, kita bisa menemukan buku dengan berbagai macam diskon, bahkan mungkin diskonnya sampai melebihi 25%. Karena itu, bagi para penggemar buku, biasanya acara Indonesia Book Fair ini sering dinanti-nanti, bahkan ditunggu-tunggu. Diskonannya itu lho, nggak nahanin. Sayang, acara ini bertempat di Jakarta, bukan di tempat lain, sehingga yang ada di kota-kota lain cuma bisa gigit jari kalau mendengar ada event besar ini.

Tapi, memang bisa dimaklumi, mengapa event-event besar seperti ini hanya berlangsung di Jakarta. Karena memang, kebanyakan konsumen atau penggemar buku berkumpul di Jakarta. Kenyataan itu tak bisa ditampik. Jadi ada suatu kewajaran, bila memang event-event menggiurkan begitu diadakan di kota besar seperti Jakarta, karena memang peminatnya banyak.

Pesta Buku Semarang



Pada tanggal 31 Oktober sampai 6 November 2014, di Gedung Wanita, Jln. Sriwijaya No. 29 Semarang, akan diadakan pameran buku juga berbagai lomba yang dikemas dalam “Pesta Semarang Sejuta Buku 2014”.

Pameran ini mengangkat tema "Perpustakaan Cerdaskan Bangsa Wujudkan Semarang Gemar Membaca". Kegiatan ini diadakan dalam rangka memperingati dan mengenang Hari Pahlawan tahun 2014. Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Semarang akan menyelenggarakan Pameran Buku, Pameran Aluttista (alat utama sistem persenjataan) dari TNI AL.

Salah satu komunitas yang akan turut meramaikan acara ini adalah komunitas bambu atau yang sering disebut Kobam, di mana mereka sering menerbitkan buku-buku sejarah.

Langkah-langkah Penyelamatan Hutan


Ada beberapa solusi untuk perbaikan hutan antara lain:
1.      Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul
Penanaman kembali hutan yang gundul merupakan cara untuk menghindari bencana. Melalui reboisasi hutan akan kembali lestari dan mengembalikan ekosistemnya. Melalui reboisasi, hutan akan menampung banyak air, hewan hutan akan kembali, udara sejuk menghasilkan oksigen yang dihirup oleh  masyarakat disekitar hutan, banjir dan longsor akan berkurang. Tetapi semua ini memerlukan waktu puluhan tahun untuk mendapatkannya. Karena proses pertumbuhan hutan sangat lama.
  
2.      Melarang pembabatan hutan secara sewenang – wenang
Penebangan hutan harus diatur sesuai dengan kebutuhan. Tetapi fakta di lapangan beberapa oknum  masyarakat dan oknum aparat yang membabat hutan secara berlebihan dan sewenang – wenang sehingga secara perlahan hutan gundul. Perlu sikap tegas dari pemerintah tanpa pilih untuk menghentikan pembabatan hutan. 

3.      Menerapkan sistem tebang pilih dalam dalam menebang pohon
Sebuah  pohon  tumbuh yang siap ditebang memerlukan waktu  puluhan tahun, minimal          10 – 15 tahun. Pohon yang ditanam  tidak dalam waktu dan tempat yang bersamaan, tetapi berbeda sesuai dengan tingkat unsur  haranya. Mengapa menanam  pohon tidak bersamaan? Karena untuk mengatur penebangan pohon supaya tidak merusak ekosistem hutan. Ketika akan melakukan penebangan pohon di hutan oleh pihak yang berwenang harus melakukan sistem tebang pilih dengan memilih pohon yang siap untuk ditebang.

4.      Menerapkan sistem tebang tanam dalam kegiatan penebangan hutan
Untuk mencegah  kerusakan  hutan harus diterapkan sistem  tebang  tanam. Sebuah areal hutan yang sudah ditebang pohonnya harus ditanami kembali dengan pohon yang sejenis untuk mencegah bencana  yang akan melanda masyarakat sekitar hutan dan masyarakat secara keseluruhan.


Memperhatikan Hutan



Hutan merupakan sebuah kawasan  yang ditumbuhi pepohonan yang lebat dan tumbuhan lainnya. Pengelolaan hutan ke depan semakin sarat dengan berbagai kepentingan, Antara lain pengelolaan untuk mendukung kelestarian ekosistem, memenuhi kebutuhan hidup masyarakat sekitar hutan, dan lain – lain.

Hutan di Indonesia saat ini banyak mengalami kerusakan yang dahsyat. Terlalu banyak konsekuensi yang merugikan dan berdampak buruk bagi masyarakat,seperti kebakaran hutan baik yang disengaja maupun tidak disengaja, dan penebangan liar (illegal Loging). Permasalahan yang muncul seperti tekanan sosial, ekonomi masyarakat terhadap hutan sehingga banyak kawasan hutan yang tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Keadaan seperti itu akan merusak ekosistem hutan yang mengakibatkan  bencana, seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, dan lain – lain.  

Dengan rusaknya hutan, Indonesia akan kehilangan beragam  tumbuhan dan hewan yang selama ini menjadi kebanggaan bangsa Indonesia. Dengan hilangnya hutan di Indonesia akan menyebabkan kehilangan sumber  makanan dan obat – obatan. Fungsi hutan sebagai penyimpan air  tanah akan berkurang karena terjadi pengrusakan hutan secara terus – menerus dan membabi buta sehingga mengakibatkan kekeringan di musim kemarau dan banjir di musim hujan. Laju kerusakan hutan cukup tinggi akan mengancam kelestarian hutan yang pada akhirnya mengancam  kelestarian fungsi ekologinya sebagai penyangga lingkungan.

Kamis, 16 Oktober 2014

Syarat-syarat Pernikahan dalam Agama Islam




Dari segi agama Islam, syarat sah pernikahan penting sekali terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan melakukan hubungan seksual sehingga terbebas dari perzinaan. Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan.

 Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
2. Adanya akad (sighat) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
3. Adanya wali dari calon istri.
4. Adanya dua orang saksi.
Apabila salah satu syarat itu tidak dipenuhi maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada perkawinan.

      Selain itu perlu diperhatikan pula Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya."

Dari pasal tersebut diketahui bahwa agama hanya mengakui pernikahan se-agama saja. Kemudian ada lagi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang perkawinan itu berbunyi: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku." Dipertegas dalam dalam undang-undang yang sama pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16 tahun. Jika masih belum cukup umur, pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa perkawinan dapat disahkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
 
 
Blogger Templates